TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi di Jawa Timur sehubungan dengan kasus suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung 2015-2018. "Dalam dua hari kemarin, KPK menggeledah lima lokasi di Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Juli 2019. Tersangka dalam kasus ini adalah Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Pada Rabu, 10 Juli, tim KPK menggeledah Kantor Badan Pembangunan Daerah Jawa Timur. KPK menyita dokumen anggaran dari kantor itu.
Baca juga: PUSaKO: Perwira Polri Capim KPK Cocok untuk Insitusi Sendiri
Pada Kamis, 1 Juli, tim KPK menyita empat rumah pribadi milik sejumlah pejabat aktif maupun pensiun di Bappeda JawaTimur. Dari empat lokasi, KPK menyita dokumen penganggaran dan barang bukti elektronik berupa ponsel.
Febri menuturkan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri sumber dana APBD Tulungagung dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. "Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak Pk.10.00 WIB pagi hingga malam," kata Febri.
Baca juga: KPK Sesalkan Ada Kepala Daerah Masih Korupsi Lewat Perizinan
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka karena diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar pembahasan APBD Tulungagung. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Tulungagung kala itu, Syahri Mulyo. Syahri dihukum 10 tahun penjara.